Menhub Pastikan Aturan Baru Komisi Ojol 8% Terbit Pekan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan pihaknya akan menerbitkan revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 sebelum 1 Juli 2026. Revisi tersebut mengatur penyesuaian komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi 8%, meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 hingga kini belum terbit.
"Iya, (revisi KP 1001/2022) akan keluar sebelum 1 Juli 2026," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Selain mengatur besaran komisi aplikator, revisi Kepmenhub juga akan memuat ketentuan mengenai pemberian asuransi bagi pengemudi transportasi online. Dikatakan Dudy, para operator aplikasi telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan skema komisi baru tersebut.
"Grab, GoTo maupun Maxim, sepertinya mereka sudah siap (terapkan komisi 8%). Tentunya dengan keseimbangan yang baru ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan, kebijakan komisi 8% saat ini hanya akan diterapkan bagi layanan ojek online roda dua. Sementara itu, aturan serupa belum diberlakukan untuk layanan taksi online atau kendaraan roda empat.
"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi, fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," terangnya.
Baca Juga
DPR Tegaskan Skema Bagi Hasil 8:92 Hasil Perjuangan Panjang Pengemudi Ojol
Meski demikian, lanjut Dudy, pemerintah akan mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa bagi layanan taksi online.
Menurutnya, pengaturan operasional angkutan sewa khusus roda empat saat ini berbeda antara Jabodetabek dan daerah lain. Untuk wilayah Jabodetabek, pengaturannya berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," imbuh Dudy.
Ia menambahkan, terdapat usulan dari operator agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Namun, usulan tersebut masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," kata Dudy.
Sekadar informasi, Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 merupakan perubahan atas KP 667 Tahun 2022 yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi transportasi online.
Adapun revisi yang akan diberlakukan pada beleid tersebut tercantum pada Diktum Kedelapan terkait biaya sewa penggunaan aplikasi serta biaya dukungan kesejahteraan bagi mitra pengemudi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%," bunyi Diktum Kedelapan Kepmenhub KP 1001/2022.
Baca Juga
Riset Indef–Paramadina: Sumbang Rp565 Triliun ke PDB, Ekosistem Ojol Butuh Kepastian Regulasi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengumumkan, dua raksasa aplikator transportasi online, Gojek dan Grab, sepakat menurunkan potongan komisi menjadi 8% untuk layanan penumpang roda dua. Kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 1 Juli 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh (May Day), 1 Mei lalu.
Sebelum kebijakan ini disahkan, aturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online maksimal sebesar 20%. Dengan pemangkasan drastis menjadi hanya 8%, otomatis para pengemudi kini bisa mengantongi pendapatan bersih sebesar 92% dari setiap tarif perjalanan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dasco usai menggelar pertemuan dengan manajemen puncak GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
"Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.
Merespons lampu hijau dari DPR dan Perpres terbaru, perwakilan dari manajemen GoTo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kesejahteraan para mitra di lapangan.
"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GoRide," ucap perwakilan manajemen GoTo.
Setali tiga uang, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga memastikan platform-nya akan memberlakukan penyesuaian tarif komisi yang sama pada tanggal yang telah ditentukan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike. Implementasi ini efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," terang Neneng.
