Kemenperin Tolak Bungkus Rokok Seragam, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana penyeragaman warna pada kemasan atau bungkus rokok dan bentuk font (jenis huruf) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasannya, kebijakan itu berpotensi memicu kian maraknya peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria dalam diskusi bertajuk “IHT dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja” di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Kemenperin Tolak Batas Nikotin 1 Mg dan Tar 10 Mg, Khawatirkan Nasib Petani hingga Industri Keretek
"Secara prinsip, Kemenperin mendukung penerbitan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 karena memang ini untuk kepastian berusaha. Namun kami menolak bagian-bagian yang mengatur standardisasi warna serta penyeragaman warna dan penyeragaman font," ucap Merrijantij.
Menurut Merrijantij, rencana penyeragaman warna kemasan rokok berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut akan mempermudah produsen rokok ilegal meniru kemasan produk yang beredar di pasaran.
Bahkan, Merri mengungkapkan, saat ini pangsa rokok ilegal di Indonesia telah mencapai 13,9%. Berdasarkan perhitungan Kemenperin, kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan cukai sedikitnya Rp31 triliun. "Hitung-hitungan kami, 13,9% rokok ilegal itu potential loss cukai sudah mencapai Rp31 triliun. Itu minimal," ungkap dia.
Baca Juga
Asosiasi Minta Presiden Prabowo Selamatkan Industri Tembakau dari Aturan Ini
Merri menyebutkan, selama ini produsen rokok ilegal harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk meniru desain kemasan berbagai merek rokok yang beredar di pasar. Namun, apabila seluruh kemasan diseragamkan dengan satu warna, proses pemalsuan akan menjadi jauh lebih mudah.
"Standardisasi warna ini akan memudahkan produsen-produsen rokok ilegal memproduksi rokok ilegalnya. Karena sekarang sudah ditetapkan warnanya, di mana pun percetakan akan bisa mencetak warna yang sama," terang Merrijantij.
