Mendag Ungkap Pengecer Minyakita yang Jual di Atas HET Terancam Dikeluarkan dari Kemitraan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi Minyakita. Menurutnya, langkah ini nantinya akan dilakukan oleh BUMN Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.
Mendag menjelaskan, Perum Bulog dan ID Food nantinya yang akan menunjuk langsung distributor maupun pengecer yang menjual MinyaKita di pasar. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran dengan menjual harga Minyakita di atas HET sebesar Rp 15.700 per liter, terancam masuk daftar hitam (black list) dan tidak lagi menjadi mitra Bulog atau ID Food.
"Nanti kalau pengecer tidak menjual sesuai ketentuan, akan di-blacklist dan tidak menjadi mitra Bulog atau ID Food lagi," ucap Mendag kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini mengungkapkan, pemerintah juga tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi MinyaKita melalui Perum Bulog sebagai upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat dan memastikan penjualan di tingkat konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga
Sidak Pasar Palmerah, Kemendag Tegaskan Harga Minyakita Tidak Capai Rp20 Ribu
"Sekarang minimal 35%. Sedang kami kaji untuk dinaikkan, bisa saja di atas 50%," ungkap Mendag Budi.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, harga jual Minyakita dari BUMN Pangan kepada pengecer telah diatur sehingga pedagang tetap memperoleh margin yang memadai tanpa harus menjual di atas HET.
Maka dari itu, ia menilai penguatan jalur distribusi melalui BUMN Pangan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng dibandingkan melakukan penyesuaian harga di tingkat konsumen.
"Karena dia menunjuk pengecer yang ada di pasar, kemudian pengecer otomatis harus menjual sesuai HET. Karena Bulog menjual ke pengecer juga sudah sesuai aturannya," terangnya.

