PLN Defisit 20 Juta Ton, IMEF Usul DPO Batu Bara dan RKAB Dievaluasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai tekanan yang dialami industri pertambangan batu bara saat ini tidak semata-mata disebabkan kewajiban domestic market obligation (DMO), melainkan kombinasi berbagai kebijakan dan kondisi pasar yang mempersempit ruang usaha penambang.
Dia mendorong pemerintah mengevaluasi sejumlah aturan, termasuk harga domestic price obligation (DPO), guna menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional, termasuk ke pembangkit listrik PT PLN.
Menurut Singgih, keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi operasional perusahaan tambang. Pada saat yang sama, pelaku usaha juga menghadapi tekanan dari kondisi energi global yang membuat biaya penambangan meningkat.
Ia menjelaskan bahwa harga batu bara kalori menengah sekitar 4.000 kcal/kg yang banyak digunakan pembangkit listrik PT PLN berada pada posisi yang relatif rendah jika dibandingkan dengan biaya produksi. Dengan asumsi harga batu bara acuan sekitar US$ 70 per ton berbasis 6.322 kcal/kg, maka harga ekuivalen batu bara kalori menengah hanya sekitar US$ 44 per ton.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Bukan karena Kelangkaan Batu Bara
"Harus diakui, DPO selama ini tidak pernah direvisi sejak 8 tahun. Semestinya DPO dapat direvisi mengingat penambang cukup berat dengan harga US$ 70 per ton berbasis 6.322 kcal/kg," kata Singgih kepada Investortrust.id, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, jika dihitung berdasarkan kualitas rata-rata batu bara yang dipasok ke PLN, harga yang diterima penambang saat ini relatif setara atau hanya sedikit di atas biaya produksi. Kondisi tersebut membuat margin usaha semakin tipis.
Di sisi lain, revisi DPO berpotensi meningkatkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN yang pada akhirnya dapat berimplikasi pada tambahan subsidi dari pemerintah. Untuk itu, keputusan terkait perubahan DPO dinilai berada di tangan pemerintah, bukan PLN. "Jadi terkait revisi DPO pada dasarnya yang dapat menjawab bukan PLN, tapi pemerintah," ujarnya.
Kombinasi Tekanan Kebijakan
Singgih menilai tekanan terhadap industri batu bara semakin besar karena sejumlah kebijakan berjalan secara bersamaan. Selain RKAB, perusahaan juga harus menghadapi kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinilai lambat, serta lemahnya harga energi global.
Menurut dia, kombinasi faktor tersebut membuat perusahaan tambang cenderung mencari pasar yang memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan memasok kebutuhan domestik. "Natural-nya akan memburu revenue yang memberikan margin terbesar," kata Singgih.
Ia juga mengusulkan agar konsumsi batu bara oleh smelter swasta tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan DMO nasional. Dengan demikian, kewajiban pemenuhan pasar domestik dapat lebih fokus pada kebutuhan strategis, seperti pembangkit listrik.
Singgih menilai relaksasi pasokan batu bara untuk kebutuhan PLN tidak bisa dilakukan secara instan. Perusahaan tambang membutuhkan waktu untuk membuka area tambang baru, termasuk melakukan pengupasan lapisan penutup tanah atau overburden sebelum produksi dapat ditingkatkan.
Untuk itu, ia menganggap solusi yang lebih efektif adalah mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi 3 tahun. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang maupun sektor pendukung.
Menurut dia, kepastian jangka menengah akan membantu perusahaan menyusun rencana produksi secara lebih matang dan memudahkan perusahaan jasa pertambangan dalam menyiapkan investasi alat berat.
"Sehingga memang solusinya RKAB dikembalikan untuk 3 tahun, dan ini menjadi sangat baik bukan saja bagi perusahaan tambang dalam mempersiapkan mining plan untuk memastikan produksi, tetapi juga bagi perusahaan jasa pertambangan, termasuk bank yang membiayai leasing alat berat," ujarnya.
Ia menambahkan sekitar 85% kegiatan pertambangan nasional saat ini dikerjakan oleh perusahaan jasa pertambangan sehingga kepastian perencanaan menjadi faktor penting bagi seluruh rantai industri.
Usul Coal Blending Facility
Selain revisi DPO, Singgih juga mendorong pembangunan fasilitas pencampuran batu bara atau coal blending facility sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.
Menurut dia, kebutuhan PLN didominasi batu bara kalori menengah. Untuk itu, fasilitas pencampuran antara batu bara peringkat rendah dan batu bara berkualitas tinggi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pasokan sekaligus memperpanjang umur cadangan nasional.
Ia menilai lembaga investasi negara Danantara dapat mengambil peran strategis dalam pembangunan fasilitas tersebut. Dengan demikian, penugasan pemerintah tidak hanya diberikan langsung kepada pembangkit listrik, tetapi kepada fasilitas pencampuran batu bara yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional.
"Arah strategisnya, rasio produksi nasional bisa diperpanjang untuk menjaga kebutuhan dan arah bauran energi yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN)," katanya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Singgih juga mengusulkan agar target kuota produksi batu bara nasional kembali dinaikkan ke sekitar 700 juta ton atau sedikit di bawah level tersebut dari posisi saat ini 600 juta ton. Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik, ekspor, dan ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Pada awal 2026, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara 2026 sekitar 600 juta ton atau berkurang 190 juta ton dibandingkan realisasi pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan pihaknya telah mengevaluasi target produksi batu bara dalam RKAB 2026. Evaluasi ini dilakukan menyusul rencana Kementerian ESDM yang akan memberikan relaksasi, sekaligus untuk memastikan pemenuhan kebutuhan batu bara bagi PT PLN (Persero) yang saat ini masih kekurangan pasokan hingga 20 juta ton.
"Kan sudah sampaikan, sudah dilakukan evaluasi untuk seluruh kebutuhan PLN dan itu dipenuhi," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
PLN membutuhkan pasokan batu bara sebanyak 154 juta ton untuk operasional pembangkit listrik. Namun, volume yang masuk kontrak baru mencapai 134 juta ton, sehingga masih menyisakan kekurangan sekitar 20 juta ton. "Dan itu kekurangan 20 itu lagi diusahakan," kata Yuliot.
Rencana pemberian relaksasi ini bergulir setelah sebelumnya Kementerian ESDM sempat memangkas target produksi batubara nasional untuk tahun ini menjadi 600 juta ton. Kuota tersebut turun drastis dibandingkan realisasi tahun 2025 yang menembus 790 juta ton.
Yuliot memastikan bahwa setelah relaksasi ini diketok, kuota produksi batu bara untuk tahun 2026 akan naik di atas angka 600 juta ton. "Ya pasti (di atas 600 juta ton). Menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri, itu kan ada DMO (Domestic Market Obligation) yang ditetapkan," pungkasnya.
Baca Juga
PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara per Tahun, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Pasokan
Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN ini sebelumnya sempat diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat rapat dengan Komisi XII DPR pada Senin (15/6/2026).
Bahlil menyebut, PLN masih defisit sekitar 20 juta ton batu bara kelas menengah (medium). Demi mengurai masalah ini, ia menginstruksikan agar persoalan tersebut segera dituntaskan.
"Dan semalam sudah rapat diarahkan langsung oleh Bapak Presiden bahwa dalam rangka pengawasan energi primer agak tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP," kata Bahlil.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga April 2026 Indonesia telah memproduksi 229 juta ton batu bara atau sekitar 38,2% dari kuota produksi sekitar 600 juta ton. Dari jumlah itu, sekitar 145 juta ton dari produksi batu bara Indonesia diserap untuk pasar ekspor. Sisanya, sekitar 84 juta ton, batu bara Indonesia digunakan untuk memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau DMO.
