Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kepatuhan kendaraan angkutan barang. Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan, menekan pelanggaran operasional, serta mewujudkan sistem angkutan logistik yang lebih tertib dan aman.
"Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Menurut Aan, sejak Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64% tidak melakukan pelanggaran, sisanya sebanyak 302.561 kendaraan atau 24,36% melakukan pelanggaran.
"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujar dia.
Baca Juga
Kecelakaan Maut di Muratara, Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Berizin Sejak 2020
Dari 407.534 jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran, kata Aan Suhanan, pelanggaran daya angkut mencapai 195.377 kendaraan (47,94%), sedangkan pelanggaran dimensi berjumlah 6.410 kendaraan (1,5%).
Selanjutnya, pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01%), dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50%).
Dia mengungkapkan, pada masa sosialisasi menuju zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027, penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. "Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," tutur dia.
Dia menjelaskan, lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.
Baca Juga
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Seusai Insiden KRL di Bekasi, Kena Sanksi?
Aan menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi, di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan. Kemudian kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir 15.591 kendaraan, muatan perkebunan 8.846 kendaraan, dan semen 8.189 kendaraan.
Aan mengemukakan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang sebesar 7,74%, lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47%.
Dia mengatakan, persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan 2026 tercatat 24,36%, menurun dibandingkan periode sebelumnya 24,71%. "Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," ujar Aan.
