Tegaskan Pajak UMKM Tetap 0,5%, Menteri Maman: CV dan Firma Nakal Kita Tertibkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Tarif pajak bagi sektor ini dipastikan tetap bertahan di angka 0,5%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas regulasi lama (PP Nomor 55 Tahun 2022).
Kabar baiknya, batas waktu pemanfaatan insentif pajak 0,5% ini kini resmi dihapus alias berlaku permanen selama syarat omzet terpenuhi.
"Bagi UMKM tidak ada kenaikan pajak, tetap 0,5%. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi," ujar dalam keterangan persnya di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berantas Modus Pecah Kongsi Perusahaan Besar
Meskipun tarif tidak naik, pemerintah memperketat kriteria penerima insentif ini. Langkah tegas diambil karena maraknya praktik manipulasi pajak di lapangan, di mana perusahaan berskala besar sengaja memecah bisnis mereka menjadi puluhan CV atau PT kecil demi menikmati tarif pajak murah yang seharusnya menjadi hak UMKM.
"Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil," jelas Maman.
Guna memberantas modus tersebut, PP Nomor 20 Tahun 2026 kini memprioritaskan PPh Final 0,5% hanya untuk tiga kategori pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, yaitu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan Koperasi (berusia maksimal 4 tahun pajak).
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan langsung dialihkan ke tarif pajak normal sebesar 22%. Namun, jika omzet mereka masih di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan diskon pajak 50%, sehingga tarif efektifnya hanya sebesar 11%
Baca Juga
Pemerintah memastikan perubahan aturan ini tidak akan langsung memukul pelaku usaha. Ruang transisi tetap diberikan bagi CV atau firma yang saat ini masih berjalan menggunakan tarif lama hingga masa berlakunya habis sesuai regulasi terdahulu.
Di sisi lain, kebijakan ini mempertegas komitmen perlindungan bagi pelaku usaha ultra mikro. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tetap bebas pajak atau dikenakan tarif 0%.
"Petunjuk Presiden sangat jelas, menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," kata Maman.
Selain mengatur ulang sasaran insentif, regulasi baru ini juga menyisipkan poin tegas terkait tata kelola bisnis bersih. Pemerintah mengharamkan segala bentuk pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, dijadikan sebagai komponen pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak korporasi.
Kementerian UMKM menyatakan siap mengawal implementasi aturan baru ini dengan menyiapkan platform pengaduan 'SAPA UMKM' guna mendampingi para pelaku usaha melakukan penyesuaian administrasi perpajakan ke depan.
