KAI Siapkan 40 'Flyover' Perlintasan Kereta, Butuh Dana Rp 1,2 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berencana membangun 40 jalan layang (flyover) di jalur perlintasan sebidang sebagai bagian upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin menyatakan, kebutuhan belanja modal (capital expenditure/capex) untuk pembangunan 40 flyover tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Selain itu, perusahaan memperkirakan kebutuhan belanja operasional (operational expenditure/opex) sekitar Rp 700 miliar per tahun.
Baca Juga
PU Bakal Bentuk Satgas Antisipasi Banjir Rel Kereta Jelang Lebaran 2026
"Kalau tidak salah, ada 40 yang memang harus kita bikin flyover-nya di JPL (jalur perlintasan langsung), kami sudah estimasi kebutuhan capex sekitar Rp 1,2 triliun. Opex-nya juga," ungkap Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Perseroan menyampaikan masih terdapat perlintasan sebidang yang minim penjagaan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 JPL memiliki lebar jalan 2 meter dan telah ditutup. Sementara itu, terdapat 1.638 JPL dengan lebar lebih dari 2 meter yang menjadi sasaran peningkatan keselamatan.
Menurut Bobby, pembangunan flyover akan difokuskan pada 40 titik JPL. Adapun 1.638 JPL lainnya akan dilengkapi portal atau perangkat pengaman untuk meningkatkan keselamatan.
Ia menjelaskan, kebutuhan opex sekitar Rp 700 miliar per tahun akan digunakan untuk membiayai sekitar 8.000 petugas penjaga perlintasan serta kebutuhan operasional teknis lainnya. "Kami sudah hitung, dari 1.638 perlintasan kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas jaga yang cost-nya itu sekitar Rp 700 miliar per tahun," papar Bobby.
Secara rinci, KAI mengestimasi kebutuhan gardu dan alat pengaman sebesar Rp 200 juta per titik JPL, pintu perlintasan Rp 500 juta per titik, serta perlengkapan lainnya sekitar Rp 100 juta per titik.
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Lebih lanjut, Bobby menegaskan, pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan yang melintasi rel kereta api.
Menurut dia, perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sementara itu, perlintasan pada jalan provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Perlu kami garisbawahi, jalur perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan status jalannya. Sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan ini itu bukan di bidang kami," tegas Bobby.
Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan pembangunan sekitar 186 flyover dan underpass di perlintasan sebidang kereta api nasional.
Baca Juga
Dikatakan Dody, sebagian proyek telah dikerjakan dan masih tersisa sekitar 130 lokasi yang belum dibangun. Namun, proses penyediaan lahan masih menjadi tantangan utama karena sebagian besar perlintasan sebidang berada di kawasan dengan nilai tanah yang tinggi. "Nasional itu sekitar 186-an, dan sebagian sudah kami kerjakan, tinggal 130-an yang belum kami kerjakan," kata Dody beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, penyediaan lahan untuk pembangunan flyover maupun underpass merupakan kewajiban pemerintah daerah. "Lahan itu kewajibannya pemda karena pelintasan sebidang itu rata-rata lahan prime, mahal banget pasti," ujar Dody.
Dody mencontohkan proyek flyover di Bekasi Timur yang masih memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam proses pembebasan lahan. Menurut dia, pemerintah juga membuka opsi pembangunan underpass di sejumlah lokasi, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kesiapan lahan. "Mostly paling gampang flyover. Kalau underpass agak susah. Tapi belum tentu flyover semua, tergantung kondisi tempat dan kesiapan lahannya," kata Dody.

