Resmi! Danantara Sumberdaya Indonesia Sah Jadi BUMN Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah sudah mengesahkan status PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan baru ini dibentuk khusus untuk membenahi sengkarut tata kelola ekspor komoditas strategis nasional yang selama ini merugikan negara.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi proses legalitas DSI menjadi perusahaan pelat merah telah rampung pada Senin (25/5/2026) pagi.
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1% saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Dony menyebutkan mekanisme teknis terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) di bawah kendali DSI masih dalam tahap pematangan, meski status kelembagaannya sudah sah sebagai BUMN,
“Nanti perinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” katanya singkat.
Pembentukan PT DSI merupakan langkah konkret dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menugaskan DSI secara khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy. Langkah ekstrem ini diambil guna menyumbat kebocoran pendapatan negara akibat praktik culas yang telah berlangsung bertahun-tahun, di antaranya under invoicing dan transfer pricing.
Baca Juga
Mendag Tegaskan Tata Kelola Ekspor Tak Berubah meski Ada PT DSI
Transformasi tata kelola ekspor ini tidak akan langsung diterapkan secara menyeluruh, melainkan dilakukan secara bertahap agar tidak mengguncang pasar. Pada tahap pertama yang akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan mengambil peran sebagai penilai (assessor) sekaligus perantara (intermediary) yang menjembatani penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Kelayakan dan transparansi harga setiap transaksi ekspor dipastikan akan dipantau ketat sejak fase awal ini.

