Ini Dua Fase Strategis Langkah PT Danantara DSI untuk Atasi Kebocoran Devisa Ekspor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara, Rohan Nafas, mengungkap PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) disiapkan untuk menjalankan mandat besar dalam mereformasi tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Ia memaparkan badan ini akan beroperasi dalam dua fase strategis untuk memastikan kedaulatan sumber daya alam nasional.
Pada fase pertama, DSI akan bertindak sebagai pengawas ketat atas seluruh transaksi ekspor yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam tahap ini, fokus utama adalah melakukan verifikasi terhadap setiap ‘invoice’ perdagangan guna memastikan nilai yang dilaporkan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
"Di fase satu fungsinya DSI ini adalah menggantikan (sistem) yang selama ini sudah ada. PT DSI akan lebih fokus di tahap satu, apakah transaksi yang (ada) sudah normal, perdagangan normal, artinya harganya sudah mencerminkan harga pasar," ujar Rohan pada sesi Afternoon Coffee di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam tahap awal ini, DSI berperan sebagai representasi pemerintah yang menjaga agar tidak terjadi praktik ‘underpricing’ atau penyelewengan harga jual. Petugas DSI akan membandingkan setiap laporan transaksi dengan indeks harga komoditas dunia, seperti bursa batu bara dan minyak sawit (CPO).
Setelah fase pengawasan dinilai stabil, DSI akan memasuki fase kedua di mana peran lembaga ini berubah menjadi pembeli tunggal atau ‘trader’. Pada tahap ini, pengusaha tidak lagi menjual langsung ke pembeli luar negeri, melainkan menjual komoditasnya kepada DSI.
"Di tahap kedua PT DSI ini jadi buyer. Bukan pihak perantara lagi ya, buyer. Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batu bara ataupun yang lain itu dibeli oleh PT DSI. Lalu DSI melakukan penjualan," jelasnya.
Baca Juga
Danantara Jamin Penjualan Komoditas Strategis lewat Badan Khusus Ekspor Mengacu Harga Dunia
Dengan skema ini, DSI akan menjadi pihak yang menerima pembayaran devisa langsung dari pembeli mancanegara. Mekanisme ini dirancang agar seluruh hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar masuk ke kas negara dan tidak tertahan di luar negeri.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under-invoicing serta transfer pricing yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun senagai alasan utama pembentukan badan pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Badan tersebut dibentuk untuk menutup praktik under-invoicing atau pencantuman harga lebih rendah dari sebenarnya serta transfer pricing yang dinilai merugikan negara selama bertahun-tahun,” dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pemerintah menemukan indikasi kuat adanya perbedaan harga ekspor komoditas Indonesia dengan harga jual akhir di negara tujuan. Kondisi tersebut dinilai membuat penerimaan negara dari pajak dan devisa ekspor tidak optimal.
“Kalau dilakukan pengecekan terhadap 10 perusahaan dan tiga kapal secara acak, semuanya seperti itu. Artinya praktik tersebut masih aktif,” kata Purbaya.

