Bagikan

Pekan Depan, PT Timah-Perminas 'Groundbreaking' Proyek Logam Tanah Jarang

Poin Penting

PT Timah dan Perminas akan melakukan groundbreaking proyek logam tanah jarang (LTJ) di Bangka Belitung pada 20 Mei 2026, dengan target diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proyek LTJ di Tanjung Ular, Bangka Barat, ditargetkan mulai dibangun tahun ini, sementara proyek di Mamuju masih dalam tahap persiapan pilot plant.
Pemerintah menargetkan nilai hilirisasi LTJ mencapai US$ 7,42 miliar pada 2030 dan membuka peluang Indonesia mengambil porsi 1-5% industri LTJ dunia.

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) sekaligus Kepala Badan Industri Mineral (BIM), Brian Yuliarto memastikan PT Timah Tbk (TINS) bersama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan melakukan groundbreaking proyek logam tanah jarang (LTJ) di Bangka Belitung pada pekan depan.

Brian menyebut, saat ini persiapan proyek masih terus dikebut oleh Perminas bersama PT Timah untuk nantinya diresmikan langsung oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

“Iya, jadi itu masih dikebut terus ya, nanti Perminas bersama dengan PT Timah tentunya, saat ini sedang kita lakukan persiapan terus-menerus ya. Kita kejar, di tanggal 20 (Mei), minggu depan. Tapi memang tahun ini pasti akan mulai dibangun,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Brian turut menerangkan, proyek LTJ yang akan memulai pembangunan tersebut berlokasi di Tanjung Ular, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. “Ini yang Bangka Belitung,” ucapnya saat ditanya mengenai lokasi proyek.

Sementara terkait proyek di Mamuju, Sulawesi Barat, Brian mengatakan pemerintah masih menyiapkan pembangunan tahap awal berupa pilotplantproject. “Mamuju nanti kita inikan ya kalau sudah siap semua. Kita akan membangun pilot,” tuturnya.

Sekadar catatan, PT Timah Tbk (TINS) akan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek logam tanah jarang (LTJ) bersama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro mengatakan, bagian dari proyek yang akan groundbreaking adalah fasilitas riset dan produksi mineral tanah jarang.

“Nanti 20 mei akan dilakukan groundbreaking, rencananya akan diresmikan oleh bapak Presiden,” kata Restu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu.

Baca Juga

Prabowo Ungkap Nilai Tanah Jarang di Tambang Ilegal Babel Tembus Rp 128 Triliun 

Dia menyebut rencana kerja sama ini baru berjalan selama 2 bulan. Saat ini kedua perusahaan masih mengkaji rincian pengembangan proyek tersebut.

Restu menambahkan, dalam pengembangan proyek bersama Perminas ini PT Timah bertugas untuk menjadi penyuplai bahan-bahan LTJ ataupun sisa hasil produksi. Bahan tersebut nantinya akan diproses oleh Perminas menjadi produk-produk ikutan.

“Diharapkan program ini dalam dua tahun sudah terjadi monetisasi, sudah bisa menghasilkan produk yang bisa mendapatkan devisa bagi negara,” ujarnya.

Badan Industri Mineral (BIM) sebelumnya menargetkan nilai hilirisasi dari logam tanah jarang (LTJ) mencapai US$ 7,42 miliar atau Rp 124,61 triliun (Rp 16.793 per dolar AS) pada 2030. Jumlah ini berasal dari nilai dasar LTJ dan tambahan nilai mineral ikutan dalam skema pengembangan bersama.

“LTJ itu biasanya berkaitan juga dengan mineral lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk industri hilir sehingga ada nilai ekonomis yang tinggi,” kata Kepala BIM Brian Yuliarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (9/2/2026) lalu.

Menurut dia, potensi hilirisasi Rp 124,61 triliun itu merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan Indonesia secara terbuka. Selain nilai hilirisasi, Brian menggarisbawahi, Indonesia juga memiliki peluang untuk memainkan peran 1-5% di industri LTJ dunia.

Baca Juga

Cari Logam Tanah Jarang, ESDM Telusuri Perairan Sepanjang 4.790 Km

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024