Jelang May Day, Wagub Jatim Ingin Serikat Pekerja Percaya kepada Pemerintah
Poin Penting
|
NGANJUK, investortrust.id - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Timur ingin serikat pekerja memiliki kepercayaan dengan pemerintah. Jelang perayaan May Day, pemprov ingin duduk dan mendengar aspirasi para pekerja dengan baik agar situasi tetap kondusif.
“Serikat pekerja harus punya trust kepada pemerintah,” ujar Emil saat taklimat media, di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Emil menjelaskan pemerintah akan membantu pekerja ketika kenaikan upah belum dapat diperjuangkan. Langkah untuk membantu pekerja ini sebagai bagian dari upaya mengurangi beban hidup mereka.
“Misalnya, biaya-biaya sekolah bisa kita kurangi. Kita bisa menyediakan transportasi umum yang memadai dan terjangkau. Ini adalah upaya kita untuk bisa memastikan biaya hidup terkendali,” jelas dia.
Sebagai pengambil keputusan, Emil ingin dapat dipercaya dalam memperjuangkan kepentingan serikat pekerja, termasuk ingin mendengarkan keluhan-keluhan serikat pekerja.
“Sambil kita jembatani bahwa pengusaha pun sebenarnya ingin pekerjanya itu hidup sejahtera. Tapi, ada bottom line juga, kalau misalnya tidak kompetitif secara upah, usahanya juga tidak bisa bersaing,” ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut Emil mengatakan pemprov ingin menjaga daya saing upah di wilayah Nganjuk. Ia memberikan contoh jika ada permintaan untuk menyamakan UMP setara dengan Surabaya, maka kondisi demikian akan membuat investor berpikir ulang menggelar rencana bisnisnya di Nganjuk.
Baca Juga
Wagub Emil: Jawa Timur Ingin Terus jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional
“Misalnya, mereka di sini (Nganjuk) pasti akan minta samain dong (UMK) dengan Surabaya. Waduh. nanti (investor) nggak jadi di sini, pindahnya nanti keluar Indonesia jadinya,” ujar dia.
Berbicara mengenai Nganjuk, Emil menyebut wilayah ini cocok untuk industri padat karya. Sementara bagi investor yang menginginkan ketersediaan infrastruktur yang mumpuni, maka mereka dapat mengarahkan investasinya ke Gresik dan Lamongan.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMP Jatim 2026 sebanyak Rp 2.446.880,68 melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100331/943/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026.
Angka tersebut naik 6,11% atau Rp140.895 dibandingkan upah tahun sebelumnya (2025) yakni Rp 2.305.985. Besaran UMP Jawa Timur itu berlaku mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026, yakni sebesar Rp 5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, sebesar Rp 2.483.962.

