Soal Dana Tapera, Begini Cara OJK Pastikan Perlindungan Konsumen
Reporter | Taufiq Al Hakim
Editor |
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk selalu memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ini termasuk di dalamnya perlindungan untuk konsumen BP Tapera.
Komite Tapera dan OJK
Lebih lanjut, Kiki menyebut, berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Pengawasan BP Tapera oleh OJK dilakukan oleh Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, salah satu respons cepat dalam memastikan aspek pelindungan konsumen baik adalah melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) No 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut telah mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan atau layanan di sektor jasa keuangan. Selain itu, perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis," ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Mei 2024, Jumat (14/6/2024).
Komite Tapera dan OJK
Lebih lanjut, Kiki menyebut, berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Pengawasan BP Tapera oleh OJK dilakukan oleh Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan.
Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022), ruang lingkup pengawasan OJK meliputi pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.
"Selanjutnya, dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera. Ini agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan," ujar Kiki.
