Praktisi: Merger Bisa Jadi Strategi Penguatan Modal Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengungkapkan, aksi merger atau akuisisi di industri perasuransian bisa menjadi strategi untuk mendorong penguatan dari sisi permodalan.
“Aksi itu bisa memberikan dampak positif bagi perusahaan maupun industri,” ujar Wahyudin, dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi syariah.
Baca Juga
Terkait Spin Off UUS Asuransi Sinar Mas, Manajemen Ungkap Progress Terbaru
Di mana, bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri, minimal modal disetor ditetapkan sebesar Rp 1 triliun dan reasuransi minimal Rp 2 triliun. Sementara, untuk perusahaan asuransi yang telah berdiri juga diwajibkan meningkatkan modal minimum secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026, yaitu modal minimum asuransi minimal Rp 250 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, dan reasuransi syariah minimum Rp 200 miliar.
“Jika aksi merger atau akuisisi dilakukan oleh beberapa perusahaan skala besar atau perusahaan skala kecil tetapi dalam jumlah banyak, saya rasa industri akan sehat dan kuat. Hal ini akan tercipta permodalan dan skala ekonomi yang besar,” kata Wahyudin.
Dalam POJK tersebut juga mengelompokkan kelas perusahaan asuransi berdasarkan modal. Pertama, kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) I, yaitu perusahaan asuransi konvensional harus memiliki modal minimum Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.
Baca Juga
Silakan Daftar, Zurich Beri Asuransi Kecelakaan Gratis ke 1.000 Pemudik
Kedua, KPPE II, dengan modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar. Kedua kelompok ini wajib memenuhi aturan modal paling lambat 31 Desember 2028.
Selain dari sisi permodalan, perbedaan lainnya dari dua kelompok ini antara lain, KPPE I hanya bisa memasarkan produk asuransi produk tradisional yang sederhana. Sedangkan KPPE II bisa menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha asuransi, seperti memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
“Ketentuan permodalan yang harus dipenuhi tahun 2026 dan 2028 akan menjadi titik kebangkitan industri perasuransian untuk mampu berdaya saing go global,” ungkap Wahyudin.
