Pengembang Berharap Pemerintah Tambah Insentif Properti
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah diminta menambah insentif ke sektor properti, karena industry properti berkontribusi besar terhadap perekonomian negara. Apabila sektor property meningkat, sektor lain konstruksi, industri, kredit bank, dan lain-lain akan ikut terdongkrak.
Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga
Chief Executive Officer (CEO) Stellar Property M Gali Ade Nofrans menyebut, insentif PPN telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini ia lihat secara makro.
“Kita tahu industri properti gerbongnya banyak. Tak hanya properti saja, konstruksi masuk, industrinya masuk, jasanya masuk, perbankan masuk. Jadi itu yang saya yakin mestinya dampak positifnya tetap ada,” kata Nofrans saat dihubungi Investortrust.id, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kontribusi industri properti terhadap PDB pada triwulan kedua 2023 tercatat sebesar 9,43% untuk sektor konstruksi dan 2,40% untuk sektor real estate.
Mengingat industri properti memiliki kontribusi besar, Nofrans berharap, sektor ini bisa lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah dengan diberikan tambahan insentif di luar PPN.
Baca Juga
Pemerintah Beri Insentif PPN DTP sampai 2024, Ini Kata Pengamat Properti
“Jadi mungkin boleh diperhatikan agar ke depan kemudahan-kemudahan ataupun kebijakan-kebijakan yang men-support industri properti dapat ditambah oleh pemerintah,” ujar Nofrans.
Adapun kemudahan dan insentif lain yang dimaksud Nofrans meliputi dari sisi perizinan yang bisa lebih cepat, sehingga membantu juga bagi para developer untuk meningkatkan industri propertinya. Selain itu dengan perbankan juga bisa lebih fleksibel dalam hal pemberian fasilitas KPR.
“Mungkin tahun ini adalah kebijakannya (diskon PPN). Mungkin tahun depan bisa berganti ke PPH atau ke BPHTB, atau ke pengurusan sertifikatnya,” terang Nofrans.(CR-8)
