Pemerintah Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kg, Berlaku hingga Mei 2024
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) terhadap gula konsumsi menjadi Rp 17.500 dari sebelumnya Rp 15.500 per kilogram (Kg). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024 yang dikeluarkan Bapanas dalam hal penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.
"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500 per kilogram, sampai 31 (Mei)," ucap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Gedung Bapanas, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Arief mengklaim dengan kebijakan relaksasi harga acuan tersebut pada saat Ramadan hingga Idulfitri tahun ini ketersediaan stok gula konsumsi dalam kondisi yang aman, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di tanah air.
Ia pun menjelaskan, salah satu penyebab kenaikan harga gula konsumsi yang tinggi hingga saat ini adalah harga di dunia juga sedang melonjak. Sehingga, ia mendorong dalam negeri untuk memproduksi gula guna menekan angka importasi.
"Karena memang currency-nya tinggi dan harga di luar memang tinggi. Tapi ini kalau harga tinggi sebenarnya kesempatan kita produksi," ungkapnya.
Adapun, untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500/kg.
