Pajak BBM DKI Naik Jadi 10%, ESDM Akan Surati Kemenkeu dan Kemendagri
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil tindakan terkait keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10%dari sebelumnya 5%. Kenaikan pajak BBM ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebut, keputusan Pemprov DKI menaikkan pajak BBM ini belum dikonsultasikan ke mereka. Maka dari itu ESDM akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," kata Tutuka Ariadji, Selasa (30/1/2024).
Bukan tanpa alasan Tutuka mempersoalkan hal ini, pasalnya menaikkan pajak BBM secara sepihak akan menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah masalah teknis yang berkaitan dengan badan usaha niaga.
Baca Juga
Menteri ESDM Sebut Lebih dari 600 Bangunan Komersial Wajib Lakukan Manajemen Energi
"Bahwa ada permasalahan teknis dalam pelaksanaan. Karena berbeda antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di dispensernya. Padahal badan usaha niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu," papar Tutuka.
Selain itu, Tutuka menyebut akan muncul permasalahan juga di lingkup sosial. Pasalnya, belum ada sosialisasi, sehingga nantinya akan ada masalah yang timbul di masyarakat.
Kementerian ESDM sendiri tidak punya wewenang untuk menunda implementasi kenaikan pajak BBM oleh Pemprov DKI ini. Namun, mereka mengimbau kalau kebijakan tersebut akan menimbulkan dampak besar ke depannya.
Baca Juga
"Karena kalau rekomendasi tunda atau tidak itu kami tidak sampai ke sana. Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus consider dalam mengambil keputusan," pungkas Tutuka Ariadji.
