Menkominfo Pastikan Pembentukan Dewan Medsos Sudah Dibahas Bersama Pihak Platform
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk platform media sosial guna membentuk Dewan Media Sosial (DMS).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh agama terkait rencana pembentukan DMS.
Selain itu, diskusi dengan platform media sosial juga sudah dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Sudah, dengan Meta (Meta Platforms Inc.) dan TikTok, ini kan platform (media sosial)," katanya ketika ditemui di komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024)
Oleh karena itu, Budi Arie meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir DMS akan membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di media sosial. Terlebih, pembentukan dewan tersebut merupakan rekomendasi dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/Unesco).
Baca Juga
Polemik Wewenang Polri Blokir Akses Internet, Begini Tanggapan Kemenkominfo dan ISP
Pengganti dari Johnny G. Plate itu juga menyebut telah menerima naskah akademik dari Unesco setebal 160 halaman. Naskah akademik tersebut berisikan bagaimana DMS di negara-negara lain menjalankan tugasnya.
"Dewan medsos (media sosial) bukan ide dari pinggir jalan atau orang ngopi-ngopi, atau orang ngelantur, enggak. Dewan medsos ini adalah rekomendasi dari UNESCO," ujarnya.
Budi Arie menyebut DMS akan berdiri sendiri atau bersifat independen. Selayaknya Dewan Pers, DMS disiapkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang kerap muncul akibat konten-konten di media sosial, termasuk perseteruan antarpihak terkait.
"Dewan medsos ini sebenarnya apa? Ini untuk menyelamatkan konten kreator supaya enggak semena-mena. Karena ada forumnya kan. Pemerintah mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat (di media sosial)," tegasnya.
Baca Juga
Starlink Masuk Indonesia, Kominfo Bakal Atur Tarif Batas Atas dan Bawah?
Salah satu tugas dari DMS adalah melindungi anak-anak di ruang digital atau Child Online Protection yang merupakan inisiatif global. Mengutip data Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Children's Fund (UNICEF) pada 2023, terdapat 175.000 anak yang menjadi pengguna baru internet setiap hari atau 1 anak setiap detik.
"Karena itu perlu direformasi ulang penataannya gitu. Misalnya begini nih, kreator konten, media baru kayak Facebook, YouTube. Kita juga kan ingin melindungi anak2, perlindungan anak di ruang digital," tuturnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut DMS disiapkan untuk membuat panduan etika di media sosial. Harapannya, tidak ada lagi konten yang tidak sesuai standar etika atau kode etik tayang di media sosial.
“Dia (DMS) tidak punya wewenang, misalnya, untuk menutup, memblokir, atau segala macam, enggak. Jadi, lebih kepada rekomendasi-rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi," katanya ketika ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Nezar mengatakan DMS merupakan salah satu usulan dari masyarakat yang ingin terbebas dari konten misinformasi dan disinformasi di media sosial. Lembaga ini akan beranggotakan berbagai elemen terkait, tidak hanya pemerintah.
“Dewan Media Sosial ini badan yang independen sebetulnya dan didirikan oleh para stakeholders (pemangku kepentingan). Di situ termasuk pemerintah, platform (media sosial), masyarakat sipil. Lalu kemudian industri juga ada di situ," paparnya.
