LPSK Tolak Permohonan SYL untuk Dilindungi
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbal (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Penolakan atas permohonan SYL itu diputuskan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK (SMPL), Senin (27/11/2023).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan alasan SMPL menolak permohonan SYL dan Hatta. Dikatakan, keduanya saat ini berstatus tersangka dan ditahan KPK.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin Partogi, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Dijelaskan Edwin, SYL dan Hatta serta sosok berinisial P dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 6 Oktober 2023. Permohonan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri yang kini diberhentikan sementara sebagai ketua KPK.
"Terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," ungkap Edwin.
Menindaklanjuti permohonan SYL itu, LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, serta situasi psikologis pemohon. Berdasarkan hal-hal itu, LPSK menyimpulkan menolak permohonan SYL untuk mendapat perlindungan.
Baca Juga
Diketahui, SYL memohon perlindungan kepada LPSK. Dari dokumen tanda terima yang diperoleh Sabtu (7/10/2023) terungkap permohonan perlindungan itu diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023). Selain SYL, terdapat tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan, yakni Muhammad Hatta; Panji Harjanto. dan seorang atas nama Hartoyo.
"Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.
