Libur Panjang, Pengawasan Angkutan Pariwisata Ditingkatkan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata, terutama di momen libur panjang seperti saat ini. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan, di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata.
“Sehubungan dengan libur Isra Miraj dan cuti bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata, selama libur panjang ini,” ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani dalam keterangan usai kunjungan kerja di Bandung, Jumat (09/02/2024).
Baca Juga
Ajukan Uji Materiil Tarif Pajak Hiburan Jadi 10%, GIPI Berharap Dikabulkan MK
Ia menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata, pada tanggal 7 hingga 11 Februari 2024.
Jakarta, Banten, Jawa Barat
Ia menjelaskan lebih lanjut, sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lokasi pelaksanaan sosialisasi ini diutamakan di area wisata sebagai berikut:
a. DKI Jakarta: Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan.
b. Banten: Pantai Anyer dan Carita.
c. Jawa Barat: Lembang dan Bandung Timur.
Adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Selain itu, pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS) dan dokumentasi kendaraan.
“Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi, untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Kendaraan yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan. Dengan demikian, bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
"Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan. Ini karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," ucap Yani.
Baca Juga
Pemprov Bali Sebut Kondisi Pariwisata Masih dalam Pemulihan, Ini Indikatornya
Mengingat cukup seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, tandas dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP. Selain itu, Ditjen Hubdat akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan para stakeholders terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan.
Sistem Manajemen Keselamatan
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno memaparkan bahwa PO bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," paparnya.
