Laporan MKBD Tidak Akurat, PT Bumiputera Sekuritas Kena Sanksi Denda BEI
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 225 juta kepada PT Bumiputera Sekuritas
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direkur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S Manullang, Kamis (2/11/2023), disebutkan, sanksi dijatuhkan lantaran Anggota Bursa dengan kode ZR tersebut tidak menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan secara akurat.
‘’Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa diketahui bahwa PT Bumiputera Sekuritas menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat,’’ papar Irvan dan Kristian.
Baca Juga
Masih Rugi Rp 28,45 Miliar, Saham Emiten Dato’ Sri Tahir (MPRO) Malah Tembus ARA
Sebagai catatan, tata cara pelaporan MKBD tercantum dalam Peraturan omor III-D Bursa Efek Indonesia tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek. Dalam belied tersebut AB wajib menyampaikan laporan MKBD secara berkala kepada Bursa.
Pelaporan tersebut diantaranya meliputi Laporan kegiatan transaksi harian atas Efek Bersifat Ekuitas, Laporan posisi portofolio harian nasabah dan Anggota Bursa Efek yang bersumber dari sistem Anggota Bursa Efek secara harian, maupun Laporan Akuntan atas MKBD Bulanan maupun Tahunan
