Soal Aturan Impor Direvisi, Ini Tanggapan Bos Ritel
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah masih merevisi atau mengubah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) soroti pentingnya pelibatan pelaku usaha dalam menelurkan regulasi.
Disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Mandey keterlibatan sejak awal pelaku usaha dalam pembentukan atau pembuatan sebuah regulasi amat penting. “Pemerintah perlu terus mengikutsertakan pelaku usaha, karena biar bagaimanapun pelaku usaha adalah pejuang ekonomi, yg melakukan regulasi adalah pelaku usaha,” ucap Roy kepada investortrust.id di kawasan Jakarta Pusat belum lama ini.
Kendati demikian, Roy pun mengaku hal tersebut tak mudah dilakukan. Namun ia menilai pemerintah dan pelaku usaha sudah seharusnya bisa berjalan seiring dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Kemendag Kembali Terbitkan Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023
“Kita berharap bukan hanya sosialisasi tapi inisiasi. Dari awal, dari masih di pikiran, belum ada tertulisnya. Kita sangat senang kalau dilibatkan dalam inisiasi, bukan hanya sekadar sosialisasi,” ungkapnya.
“Karena kalau sekadar sosialisasi, yang terjadi fakta sosialisasi itu adalah bagian dari persyaratan tapi bukan substansi. Karena begitu terjadi, enggak sesuai dengan harapan, atau enggak bisa dijalankan, itu lah yang terjadi dengan permendag kemarin,” tandas Roy.
Diberitakan pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Pemendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Terdapat 7 komoditas yang mendapatka relaksasi untuk masuk ke dalam negeri.
Komoditas tersebut di antaranya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga.
