Kemendag Kembali Terbitkan Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Setelah sebelumnya menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 pada 10 Maret 2024.
“Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merangkap sebagai Menteri Perdagangan ad interim, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Airlangga mengatakan penerbitan aturan baru tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan penerbitan beleid tersebut telah dibicarakan melalui rapat internal di Istana Kepresidenan, pada Jumat pagi.
“Pada pertemuan tadi di rapat internal di istana, Bapak Presiden memberikan arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024,” kata dia.
Baca Juga
Permendag No 36/2023 Direvisi, Airlangga: Siap Nggak Pengusaha Ritel Nggak Impor?
Airlangga mengatakan terdapat tujuh kelompok barang yang di dalam Permendag 36/2023 dan revisinya Permendag 7/2024 mengalami perubahan status pengetatan impor. Empat komoditas tersebut di antaranya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS).
“Komoditas yang di dalam permendag tersebut diperketat, dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25/2022 yaitu hanya perlu laporan daripada survei atau LS, tanpa Persetujuan Impor (PI)” kata dia.
Sementara itu, tiga kelompok komoditas yang di Permendag 36/2023 diperkat dengan menambah peraturan teknis (pertek) impor dalam revisi terbaru aturan tersebut dihapus. Tiga kelompok komoditas tersebut di antaranya, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.
“Komoditas yang di Permendag 36/2023 diperketat dengan persyaratan pertek dikembalikan ke Permendag 25/2022 jadi tanpa pertek,” ujar dia.
Airlangga mengatakan dengan ditetapkannya perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perubahan Permendag 36/2023 atau Permendag 7/2024, diharapkan menyelesaikan masalah perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sebetulnya terdapat 10 kelompok barang yang diatur dalam permendag. Tapi, tiga kelompok barang dianggap tidak bermasalah.
"Dua produk besi dan baja, serta tekstil dan produk tekstil tidak terlalu masalah karena jalan. Yang satu, mainan cukup hanya ada LS. Jadi yang kita treat yang tujuh ini,” ujar dia.
