KPK Dinilai Jadikan Hasto Tumbal karena Gagal Tangkap Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tumbal politik balas dendam karena gagal menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku. Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus merespons langkah KPK menggeledah dan menyita HP milik Hasto, Senin (10/6/2024).
Penyitaan itu terjadi saat Hasto diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
"Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," kata Petrus dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga
Deteksi Keberadaan Harun Masiku, Alex KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Ketangkep
Petrus menekankan, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk itu, KPK seharusnya menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," katanya.
Petrus menilai penyidik KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka. Hal ini karena dalam pemeriksaan itu, penyidik melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum.
"HP dan tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka," katanya.
Padahal, katanya, sesuai prinsip hukum acara, penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan. Selain itu, penyitaan juga harus berdasarkan KUHAP dan ketentuan Pasal 46 dan 47 UU KPK. Penyidik juga dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya, yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tindakan yang dilakukan KPK seharusnya tidak bertentangan dengan hukum atau selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal dan menghormati hak asasi manusia Hasto sebagai saksi.
Selain itu, katanya, KPK seharusnya memperlakukan Hasto sebagai mitra penyidik karena keterangannya diperlukan untuk mengungkap kasus Harun Masiku.
"Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang," tegasnya.
Lebih jauh, Petrus yang juga advokat Perekat Nusantara menilai KPK tidak berwenang menyita tas dan HP Hasto. Hal ini karena KPK hanya dapat menyita barang milik tersangka atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka. Apalagi, kata Petrus, KPK menyita HP dan tas Hasto dari tangan stafnya bernama Kusnadi dengan cara menjebak.
"Nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini," tegasnya.
Menurutnya, KPK dapat menyita tas dan HP tersebut jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup Hasto dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lari bersama-sama Harun Masiku dan dinyatakan DPO. Sementara, hingga saat ini, Hasto masih berstatus sebagai saksi. Untuk itu, katanya, KPK telah sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya.
"Tindakan KPK menyita HP dan tas tangan milik Hasto, seolah-olah Hasto adalah tersangka, berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah dan KPK harus segera kembalikan HP dan tas tangan milik Hasto tanpa syarat," katanya.
Baca Juga
Selain itu, kata Petrus, KPK juga bisa digugat praperadilan dan digugat perbuatan melawan hukum ke pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penyidik KPK juga bisa dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik.
"Karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK," tegasnya.
