Komisi III DPR Setujui 7 Anggota LPSK 2024-2029
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III DPR menyetujui tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2024-2029. Komisi III DPR menyetujui tujuh anggota dari 14 calon anggota LPSK yang menjalani proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sejak Senin (1/4/2024).
"Ini orang-orang yang terpilih nggak sembarangan, karena dari 14 (orang) itu semuanya berkualitas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Sebanyak tujuh anggota LPSK periode 2024-2029 itu, yakni Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Dari tujuh nama tersebut, di antaranya tiga orang sedang menjabat sebagai anggota LPSK, yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI meneruskan kepada pimpinan DPR guna menindaklanjuti keputusan persetujuan nama-nama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman mengatakan tiga anggota LPSK terpilih kembali karena Komisi III DPR mendorong adanya keberlanjutan pada lembaga tersebut. Dia menilai tiga orang tersebut memiliki performa dan kinerja yang baik pada periode ini.
"Kita ini mau dorong LPSK lebih maksimal, termasuk nanti di KUHAP kita ingin ada tercantum peran fungsi tugas LPSK," kata dia.
Komisi III DPR diketahui menggelar fit and proper test kepada 14 calon anggota LPSK pada Senin (1/4/2024) dan Selasa (2/4/2024). Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.
Baca Juga
LPSK Ingatkan Lindungi Privasi Korban Bullying di Binus School Serpong
Pada Senin (1/4/2024), tujuh calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test, yaitu Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Manajer Internal Lokataru Sri Suparyati, dosen UI Margaretha Hanita, anggota Komisi Kejaksaan Apong Herlina, advokat Wahyu Wagiman, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dan Stafsus Kepala BPMI Wawan Fahrudin.
Kemudian pada Selasa (2/4/2024), tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut, yaitu Peneliti Komisi Informasi Pusat Yosep Adi Prasetyo, Wakil Ketua LPSK Achmadi, Asesor Kemenkumham Mardjoeki, advokat Asnifriyanti Damanik, tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera Subhan, advokat Sri Nurherwati, dan dosen Universitas Ibnu Chaldun Mahyudin.
