Kemenkeu Tegaskan Tarif Pajak UMKM 0,5% Berlaku hingga 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menegaskan tarif PPh 0,5% tetap berlaku untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.
“Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018,” tulis staf khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dikutip dari laman X pribadinya, Senin (27/11/2023).
Prastowo mengatakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, dapat menggunakan tarif tersebut hingga tahun pajak 2024. Sementara itu, menurut dia, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan sesuai yang diatur dalam beleid Undang-Undang Perpajakan.
Baca Juga
“Jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar,” ucap dia.
Prastowo mengatakan bagi wajib pajak UMKM baru, mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai tujuh tahun pajak bagi WP OP UMKM. Sementara itu, bagi koperasi, CV, dan firma durasi pemanfaatan tarif 0,5% berlangsung 4 tahun.
“Dan 3 tahun untuk PT,” kata dia.
Prastowo mengatakan WP OP UMKM yang memiliki omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka tak perlu membayar PPh. Sebab, mereka mendapat fasilitas dari pemerintah. (CR-7)
