Juli, Kredit Tumbuh Lebih Baik 8,54%
JAKARTA, investortrust.id –Pada Juli 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,54 persen yoy menjadi Rp 6.686 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,15 persen yoy. Pertumbuhan pinjaman itu lebih baik dibanding pada Juni 2023 sebesar 7,76 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN paling tinggi. Pertumbuhannya mencapai 9,81 persen yoy.
”Demikian pula dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2023 tumbuh6,62 persen yoy(lebih baik dari Juni 2023 sebesar 5,79 persen yoy), dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada giro sebesar 10,92 persen yoy. DPK menjadi sebesar Rp 8.064 triliun,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa 5 September 2023.
Baca Juga
Kredit Restrukturisasi Terus Turun
Dian mengatakan, OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juli 2023 dalam level yang memadai, dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.
Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) turun masing-masing menjadi 118,37 persen (Juni 2023 sebesar 119,05 persen) dan 26,57 persen (Juni 2023 sebesar 26,73 persen). Ini tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit juga tetap terjaga baik. Rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,80 persen (Juni 2023 0,77 persen) dan NPL gross sebesar 2,51 persen (Juni 2023 2,44 persen).
Sementara itu, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 21,91 triliun menjadi Rp 339,13 triliun (Juni 2023 Rp 361,04 triliun). Jumlah nasabah juga turun 90 ribu menjadi 1,48 juta nasabah (Juni 2023 1,57 juta nasabah).
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi juga mendorong penurunan loan at risk menjadi 12,59 persen (Juni 2023 13,17 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) sebanyak 45,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19, atau sebesar Rp 154,3 triliun.
”Risiko pasar juga relatif rendah ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,75 persen (Juni 2023 1,50 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Risiko yang terkait dengan suku bunga tetap terkendali dengan melandainya inflasi domestik sehingga tingkat suku bunga relatif stabil,” imbuhnya.
Dalam mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul ke depan, kondisi industri perbankan tercatat resilien. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan sebesar 27,46 persen.
