Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Pekan Depan, Ada 4 Mekanisme Perdagangan dan 2 Produk
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meresmikan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa, (26/9/2023).
Berdasarkan undangan yang diterima Invesortrust, prosesi peresmian IDXCarbon akan dilakukan Presiden Jokowi tepat pukul 09.27 WIB, dilanjutkan dengan Penandatanganan Prasasti Peresmian Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya Presiden akan menyampaikan pidatonya lalu melakukan simulasi trading carbon. Seremoni ini dijadwalkan rampung tepat pukul 10.05 WIB.
Selain presiden, sejumlah menteri dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan hadir, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah menteri lain.
Para Komisioner OJK juga akan hadir, tentu saja termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Sebelumnya OJK telah menetapkan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia pada Senin, (18/9/2023).
Diketahui, BEI sendiri telah menyiapkan infrastruktur bursa karbon, termasuk sistem, peraturan dan mekanisme perdagangan bursa karbon sejak awal tahun 2022.
Koordinasi dengan pemangku kepentingan juga sudah dilakukan baik dijajaran kementerian terkait, Self Regulatory Organization (SRO) lain, maupun OJK.
“BEI sudah melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem bursa karbon,’ papar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Di luar itu, BEI telah menyiapkan empat mekanisme perdagangan. Jeffrey merinci empat mekanisme tersebut yaitu:
Pertama, mekanis pasar reguler adalah suatu tempat untuk pembeli dan penjual bursa karbon bertemu, serta menyampaikan penawaran (bid) dan permintaan (ask).
Kedua, mekanisme pasar lelang,merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti IPO (initial public offering/penawaran umum perdana saham).
Ketiga, mekanisme pasar negosiasi, di mana nantinya penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi di luar bursa, namun dapat ditransaksikan dengan pihak yang telah dikonfirmasi di bursa karbon.
Keempat, mekanisme pasar marketplace, ini semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya (penawaran).
Adapun produk yang diperdagangkan di bursa karbon terbagi dua jenis, yaitu Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) serta Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
‘’Pencatatan PTBAE-PU dan SPE-GRK akan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (KLHK) melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim),’’ papar Jeffrey kepada media belum lama ini.
