Impor Produk Elektronik Dibatasi, Menperin Ungkap Ini bagi Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Aturan itu juga diharapkan mengembangkan industry elektronik di dalam negeri.
Adapun, Agus juga menjelaskan, regulasi tersebut merupakan berasal dari aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga
Kemendag Buka-bukaan soal Pembatasan Impor Produk Elektronik
"Oleh sebab itu, kami sangat mendukung, itu untuk menjaga dan menumbuh kembangkan industri dalam negeri," ucap Agus saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, Menperin Agus juga mengatakan bahwa pembatasan impor tersebut akan mendatangkan investor-investor yang akan menanamkan modalnya untuk membangun industri, khususnya terkait bahan baku untuk sektor elektronik.
"Harapan kita investasi yang nanti akan menutup pohon-pohon industri yang belum ada di Indonesia itu bisa semakin cepat. Substitusi impor juga akan semakin cepat bisa kita campai," terangnya.
Meski pembatasan sejumlah produk elektronik diterapkan dalam regulasi tersebut, namun Agus memastikan kalau pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku untuk sektor industri.
Baca Juga
Zulhas Tegaskan Impor Produk Elektronik Tak Dilarang, tetapi..
"Tapi juga di sisi lain bahan bakunya kalau memang sudah ada bahan baku dan bahan penolong memang sudah ada di Indonesia, ya diwajibkan untuk diambil dari Indonesia," tandas Agus.
Diketahui terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” terang Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho beberapa waktu lalu.
