Emiten Menara Grup Djarum (TOWR) Gaet Utang Rp 1,35 Triliun dari MUFG Bank
JAKARTA, investortrust.id – Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), emiten yang bergerak di bisnis penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman perubahan dari MUFG Bank Cabang Jakarta sebesar Rp 1,35 triliun.
Ketiga entitas PT Sarana Menara Nusantara Tbk dimaksud terdiri dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh TOWR.
Kemudian PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), merupakan anak usaha Protelindo dengan kepemilikan saham 99,99%, dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) di mana 99,96% sahamnya dikuasai Protelindo.
Baca Juga
Emiten Batu Bara Peter Sondakh Golden Eagle (SMMT) Tebar Dividen Rp 116 Miliar
Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman perubahan dilakukan oleh 4 pihak tersebut pada 4 Oktober 2023.
Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk, Monalisa Irawan, memaparkan, perubahan perjanjian pinjaman dari MUFG Bank dilakukan karena adanya penambahan nilai fasilitas pinjaman, serta masuknya SUPR sebagai penerima pinjaman.
“Pada perjanjian fasilitas pinjaman awal, pihak penerima pinjaman hanya Protelindo dan Iforte,” paparnya dalam keterbukaan informasi yang dilansir, Senin (9/10/2023).
Adapun tujuan pinjaman adalan untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja dan pembiayaan kembali.
“Protelindo, Iforte dan SUPR bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas,” imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dikatakan, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka.
“Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” pungkasnya.
