Emiten Fintech (CASH) Umumkan Hasil Audit Standar Keamanan Layanan
JAKARTA, investortrust.id – Emiten financial technology, PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) mengumumkan hasil audit terkait standar keamanan yang dilakukan oleh TÜV Rheinland Indonesia (TÜV).
Hasilnya, CASH dinilai mampu menjaga standar keamanan informasi sesuai dengan ISO 27001:2013.
Direktur CASH, Hendrik Adrianto mengatakan, konsistensi Perseroan dalam menjaga standar keamanan informasi sesuai dengan ISO 27001:2013 merupakan komitmen dalam membangun dan memelihara dengan baik sistem manajemen informasi Perseroan.
Baca Juga
Ketua Kadin DKI Kuasai Mayoritas Saham Induk Usaha Estika Tata (BEEF)
Dikatakan, penerapan standar ISO 27001:2013 ini merupakan bagian dari pemenuhan tanggung jawab Perseroan untuk melindungi data-data pribadi dan informasi yang dikelola oleh Perseroan dengan aman, sehingga tidak dipergunakan oleh pihak atau oknum yang tidak berkepentingan.
Perseroan selama 1 tahun sejak memperoleh sertifikasi ISO 27001:2013 berupaya mengelola dan mengendalikan risiko keamanan informasi dan untuk melindungi data dengan mencakup 3 aspek confidentially, integrity, availability informasi sehingga Perseroan berhasil mempertahankan standar keamanan informasi sesuai dengan standar ISO 27001:2013.
Baca Juga
Sinar Mas Multiartha (SMMA) Caplok 15% Saham Perusahaan Multifinance Rp 60 Miliar
Hal tersebut merupakan bagian penting bagi Perseroan dalam mengelola keamanan data dari jaringan 18.000 merchant yang merupakan mitra Perseroan.
“Sebagai perusahaan financial technology berbasis teknologi informasi, kami menilai sangat penting dalam menjaga keamanan sistem informasi dan data demi kelancaran bisnis dan keamanan data para mitra,” imbuh Hendrik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Dikatakan, dengan berhasil mempertahankan sistem keamanan informasi Cashlez yang sesuai dengan standar internasional, Perseroan ingin membuat semua pihak yang merupakan stakeholder Cashlez semakin yakin akan standar pelayanan Cashlez dalam setiap proses bisnis.
