Catat! TikTok Resmi Tutup Layanan Belanja mulai 4 Oktober
JAKARTA, investortrust.id - TikTok Indonesia menutup layanan berbalanja (TikTok Shop) secara resmi mulai Rabu (04/10/2023) besok pukul 17.00 WIB.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," jelas manajemen TikTok Indonesia dalam rilis di laman resminya,Selasa (03/10/2023).
Baca Juga
Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang di Hari Libur, Diskusi Sepinya Pembeli Lantaran TikTok
Menurut pihak manajemen, TikTok menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah-langkah dan rencana ke depan.
Platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia karena menjual produk lintas negara (cross border) dengan harga yang sangat murah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, TikTok sejatinya bukan cuma beroperasi sebagai medsos, tetapi juga e-commerce.
Baca Juga
Mendag: Presiden Sepakat TikTok Shop Dilarang untuk Jualan dan Transaksi
Teten bahkan tegas mengatakan, media sosial (medsos) asal China yang dikenal dengan layanan hosting video berdurasi pendek itu terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal untuk mematikan pesaing, terutama para pelaku usahah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid tersebut menggariskan platform social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, serta dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan itu juga menetapkan harga minimum US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca Juga
Aturan ini, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dibuat semata-mata demi melindungi para pelaku UMKM di Tanah Air.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 67 juta pelaku. Dari jumlah itu, 22,81 juta melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebanyak 30 juta pada 2024.
