Catat, Pemerintah Lelang SUN hingga Rp 36 Triliun Besok, Kupon Capai 7,12%
JAKARTA, investortrust.id - Besok, Rabu 13 Maret 2024, pemerintah berencana menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN). Lelang ini ditargetkan meraih dana hingga Rp 36 triliun. Sementara itu, Surat Berharga Negara (SBN) -- termasuk SUN -- tercatat menjadi instrumen investasi paling favorit perusahaan asuransi jiwa hingga September 2023.
"Pemerintah akan melakukan lelang SUN dalam mata uang rupiah dengan target indikatif Rp 24 triliun dan maksimal Rp 36 triliun. Lelang dilaksanakan pada Rabu 13 Maret 2024, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB," papar keterangan Direktorat Surat Utang Negara di Jakarta, baru-baru ini.
Tanggal setelmen ditetapkan Jumat 15 Maret 2024. Sedangkan dananya untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Baca Juga
Dana Asing Keluar dari SBN, Makin Deras Masuk Saham Rp 1,24 Triliun
Tingkat Kupon
Pelaksanaan lelang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019). Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta," sebutnya.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.
Baca Juga
Minat Asing Tinggi, Pemerintah Serap Dana Rp 24 Triliun dari Lelang SUN
