Bursa Karbon Meluncur Besok, Cek Biaya Transaksinya
JAKARTA, Investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan biaya transaksi bursa karbon disesuaikan dengan jenis pasar. Pungutan biaya transaksi bervariasi berkisar 0,11-0,22% sesuai dengan jenis pasarnya.
Sebagaimana diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menetapkan BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK) di Indonesia.
Baca Juga
Bursa Karbon Diluncurkan Besok, Saham Kencana Energi (KEEN) Memasuki Babak Baru
Direktur BEI Iman Rachman dan juga Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp 0,00 per ton Unit Karbon. Kemudian biaya transaksi pengguna jasa karbon jual dan beli dibagi dalam beberapa bagian, pertama pada pasar reguler PBK biaya transaksi ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi. Kedua, biaya transaksi pasar negosiasi PBK ditetapkan 0,11% dari nilai transaksi.
Sedangkan biaya transaksi pada pasar non reguler PBK, BEI menetapkan biaya transaksi sebesar 0,22% dari nilai transaksi. Pembayaran biaya transaksi ini sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN), namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang dibayarkan melalui PBK sebagai wajib pungut.
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut juga diungkapkan sampai 31 Oktober 2023, perdagangan unit karbon akan diberikan insentif berupa pengurangan biaya transaksi. Di antaranya, biaya transaksi di pasar reguler hanya dikenai sebesar 0,05% dari nilai transaksi. Biaya transaksi pasar negosiasi hanya 0,05% dari nilai transaksi.
Selanjutnya, untuk pasar lelang PBK hanya dipungit biaya transaksi 0,11% dari nilai transaksi. Sama dengan sebelumnya, untuk pasar non reguler PBK juga dikenakan 0,11% dari nilai transaksi.
Rincian lainya, biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp 25 ribu per penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. Selain itu, bursa menetapkan biaya tambahan untuk pelatihan tambahan bagi yang mengajukan pelatihan di luar jadwal yang ditetapkan oleh bursa, dengan rincian sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Baca Juga
Berdasarkan jadwal bursa karbon akan diresmikan langsung Presiden Joko Widodo Selasa Selasa (26/9/23). Peluncuran juga akan diikuti perdagangan perdana karbon. “Rencananya peluncuran bursa karbon dan perdagangan perdana pada 26 September 2023,” ucap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam seminar nasional ‘Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia’, belum lama ini.
OJK tengah menyiapkan semua aspek dari hulu ke hilir seperti penyiapan unit karbon sampai dengan kegiatan administratif seperti registrasi, verifikasi, dan sertifikasi. “Dengan begitu bisa dibuktikan keabsahan dan menjaga perdagangan berjalan dengan baik,” tutur Mahendra.
Sesuai rencana, perdagangan dari bursa karbon dapat digunakan kembali untuk investasi terkait keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam konteks pengurangan emisi. Agar bursa karbon berjalan efektif, OJK terus mendorong literasi soal bursa karbon kepada seluruh pihak agar semua stakeholders mampu untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang baik.
