Banyak BPR yang Sudah Layak IPO
BATAM, investortrust.id – Terlepas ada sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang bermasalah, ternyata banyak bank skala kecil tersebut yang sejatinya sudah layak menggelar penawaran umum perdana (IPO) saham di bursa. Namun, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan seperangkat peraturan yang dapat memfasilitasi BPR untuk IPO.
“Banyak yang layak IPO, yang usahanya bagus dan skalanya besar. Tapi justru dari kami (OJK) yang masih mempersiapkan peraturannya, kami ingin menaikkan standar prudensialnya,” kata Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK kepada investortrust.id usai berdiskusi dengan awak media di Batam, Sabtu (8/6/2024).
Eddy Manindo menegaskan, salah satu tujuan OJK menyusun roadmap BPR dan BPR Syariah (BPRS) adalah agar mereka dapat menggelar IPO dan masuk ke dalam sistem pembayaran nasional (payment system). “Artinya, BPR nantinya diperlakukan hampir sama dengan bank umum, karena itu harus diperkuat,” kata dia.
Eddy memang belum bisa menyebutkan berapa jumlah BPR/BPR Syariah yang layak IPO dan sudah menyatakan minat. Yang terpenting, OJK selaku pihak regulator menyiapkan kebijakan peraturan yang lengkap agar mereka dapat melantai di bursa efek.
Lebih lanjut Eddy menegaskan, roadmap yang disusun OJK adalah membawa BPR/BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif. Untuk mewujudkan hal itu, perlu empat pilar yang harus dibangun, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan peraturan. “Empat pilar itu kami jabarkan dalam 11 inisiatif,” tutur Eddy.
Empat Kendala BPR
Menurut Eddy Manindo, ada sejumlah tantangan yang dihadapi BPR/BPRS pada umumnya. Pertama, permodalan yang terbatas dan disparitas usaha. BPR jumlahnya banyak tapi umumnya skala kecil, dengan kinerja yang kurang optimal. Karena itulah, OJK mensyaratkan modal minimum BPR sebesar Rp 6 miliar, yang harus dipenuhi akhir tahun ini untuk BPR dan akhir tahun 2025 untuk BPRS. “Sebenarnya BPR sudah diberi waktu 9 tahun untuk memenuhi modal Rp 6 miliar sejak 2015, tapi ya tarsok-tarsok,” ujarnya.
Kendala kedua adalah posisi BPR yang kian terjepit. Dari atas, BPR terjepit untuk bank-bank besar yang masuk ke pasar mereka. Sedangkan dari bawah, BPR terdesak peer to peer (P2P) lending yang kian marak dan masif.
Kendala ketiga adalah tata kelola yang lemah, produk yang kurang kompetitif, SDM lemah, serta kapasitas teknologi informasi (TI) yang kurang.
Kendala keempat adalah kontribusi ke ekonomi wilayah yang terbatas. “Kami penginnya BPR ini bisa menarik generasi milenial masuk, tapi itu tidak terjadi,” kata Eddy.
