Kubu JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Polemik Ijazah Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). JK melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini terkait pernyataan Rismon yang menuding JK mendanai atau memberikan uang Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Rismon Sianipar Klarifikasi Penelitiannya Soal Ijazah Jokowi di Istana Wapres
Dikutip dari Antara, tim kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) tiba di Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu menyampaikan JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
"Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk Saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," katanya.
Abdul menegaskan tuduhan Rismon kepada JK yang diduga mendanai Roy Suryo untul mempersoalkan ijazah Jokowi merupakan tudingan yang serius.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," lanjutnya.
Selain itu, Abdul menjelaskan JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M Piliang sebagai pemilik akun YouTube "Ruang Konsensus".
"Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoax," jelasnya.
JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.
Baca Juga
Sambangi Istana Wapres, Rismon Sianipar Dapat Parsel Lebaran dari Gibran
Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE.
"Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong," ucap Abdul.

