Indonesia Desak Investigasi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia mendesak penyelidikan menyeluruh dan transparan untuk mengungkap gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi kontingen United Nation Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendesak diungkapnya fakta, kronologi kejadian, dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden di Lebanon selatan.
“Dan menegaskan bahwa akuntabilitas penuh harus ditegakkan,” bunyi keterangan resmi Kemenlu, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga
3 Prajurit TNI Gugur, Indonesia Kutuk Keras Serangan Beruntun terhadap Penjaga Perdamaian di Lebanon
Kemenlu mengutuk sangat keras serangan kedua yang terjadi secara beruntun di dekat Bani Haiyyan, Lebanon selatan, Senin (30/3/2026) yang mengakibatkan gugurnya kembali dua personel dan melukai dua lainnya. Sebelumnya, prajurit TNI, Praka Farizal Rhomadhon gugur akibat serangan di markas UNIFIL di Lebanon Selatan, Minggu (29/3/2026).
Kemenlu menegaskan terulangnya serangan keji terhadap peacekeepers Indonesia dalam waktu yang singkat merupakan tindakan yang sama sekali tidak dapat diterima.
“Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang terpisah, melainkan mencerminkan situasi keamanan yang semakin memburuk di Lebanon selatan, di mana operasi militer Israel yang terus berlangsung telah menempatkan peacekeepers Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam risiko yang sangat serius,” kata dia.
Indonesia terus mengutuk keras serangan Israel di Lebanon selatan, yang secara signifikan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh peacekeepers PBB serta melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).
Baca Juga
“Indonesia kembali berduka atas gugurnya para peacekeepers dan menyampaikan solidaritas kepada keluarga yang ditinggalkan, serta mendoakan pemulihan yang cepat bagi para personel yang terluka,” kata Kemenlu.
Kemenlu menyebut keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

