Bukan Alpalhankan dari Korsel, DPR Pilih Hibah Kapal Patroli Jepang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penerimaan hibah kapal patroli 18 meter (18 M-class patrol boat) dari Pemerintah Jepang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Keputusan tersebut diketuk langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 M-class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan pada Rapat Paripurna DPR ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Atas kesepakatan tersebut, DPR berharap hibah kapal patroli dari Jepang itu dapat memperkuat pengamanan wilayah perairan Indonesia, khususnya bagi TNI AL.
Di kesempatan yang sama, DPR juga menyepakati pembatalan rencana penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari Korea Selatan.
Menurut Puan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Kementerian Pertahanan bernomor B/185/M/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait pembatalan tersebut.
Baca Juga
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia hal pemberitahuan pembatalan rencana penerimaan hibah Alpalhankam dari Korea Selatan yang telah mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR RI sebelumnya,” terang Puan.
Ia kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi atas pembatalan itu. Forum kembali menjawab setuju.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkap, persetujuan DPR merupakan syarat wajib bagi pemerintah untuk menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah maupun lembaga asing.
Ia menyebut Komisi I telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, jajaran Kepala Staf Angkatan, serta Kementerian Keuangan pada Selasa (10/2/2026) kemarin.
Dari rapat itu, diputuskan persetujuan hibah patrol boat 18 M-class senilai 1.900.000.000 Yen dari Pemerintah Jepang untuk TNI AL.
“Melalui skema Official Security Assistance atau OSA sebagaimana diusulkan dalam Surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025,” tutur Dave.

