Wamen HAM: Kesehatan adalah HAM yang Harus Dipenuhi oleh Negara
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan hemodialisis (cuci darah) akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi pasien gagal ginjal kronik, merupakan bagian dari hak untuk hidup (right to life) yang tidak boleh dikurangi oleh kendala administratif.
"Saya ingin menegaskan bahwa kesehatan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara, khususnya pemerintah," kata Mugiyanto dalam keterangannya Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlangsungan layanan tersebut tanpa jeda. Mugiyanto menjelaskan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan amanat UUD 1945
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kemudian Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Baca Juga
Validasi Data PBI BPJS: Pemerintah Pastikan Akses Berobat Masyarakat Tidak Terganggu
"Hak atas kesehatan juga tercermin dalam Program Hasil Terbaik Cepat 1 dan 2, Program Prioritas 7, serta Asta Cita 4. Fokusnya meliputi peningkatan gizi anak dan ibu hamil, pencegahan stunting, perluasan jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit menular, peningkatan layanan dan infrastruktur kesehatan, sanitasi, air bersih, kesehatan jiwa, serta penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas," ujarnya.
Sementara itu, dalam perspektif HAM, hak hidup adalah non-derogable right atau hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Layanan kesehatan yang menopang hidup tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
Wamen HAM mengingatkan agar proses pemutakhiran data kepesertaan jaminan sosial oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM. Ia menekankan bahwa pasien gagal ginjal adalah kelompok rentan yang nyawanya bergantung pada rutinitas medis.
"Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi," ucapnya.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DPR RI dalam merespons persoalan ini. Langkah ini dinilai sejalan dengan visi Asta Cita dan program prioritas pemerintah dalam memperluas jaminan kesehatan nasional serta penguatan infrastruktur kesehatan.
Kementerian HAM berharap adanya jaminan sistem yang lebih solid sehingga tidak ada lagi pasien kronis yang kehilangan haknya atas layanan medis hanya karena masalah sinkronisasi data.

