Anggota DPR Dukung Kemenkomdigi Blokir Grok AI dan Platform X
JAKARTA, investortrust.id -- Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang mengancam akan memblokir Grok AI dan platform media sosial X. Hal ini lantaran Grok AI dan X diduga digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten pornografi.
Menurutnya kemampuan Grok AI dalam memanipulasi gambar seseorang hingga menjadi konten asusila merupakan ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan.
"Selama ini kita melihat Grok AI di platform X dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengubah foto atau gambar seseorang menjadi konten asusila. Dengan permintaan yang spesifik, Grok AI dapat menuruti instruksi tersebut. Ini jelas berbahaya," kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (8/1/2026).
Baca Juga
AI Grok di X Dipakai Bikin Konten Asusila, Kemenkomdigi Siapkan Sanksi Tegas
Pria yang akrab disapa Daeng Ical tersebut menilai, penyalahgunaan kecerdasan buatan tanpa pengawasan yang ketat dapat berdampak luas merugikan individu yang menjadi korban. Selain itu, penyalahgunaan tersebut juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
"Jika Grok AI dan platform X tidak mampu mengendalikan sistemnya dan tetap membiarkan produksi serta penyebaran konten pornografi, maka Komdigi harus bersikap tegas dengan memblokirnya," ucapnya.
Ia memandang, negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari dampak negatif teknologi digital, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi, pornografi, dan pelanggaran privasi. Ia menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital nasional.
"Langkah tegas ini penting karena jika dibiarkan, penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab akan sangat membahayakan dan merusak moral bangsa," ungkapnya.
Baca Juga
AI Grok Bikin Konten Seronok, Sejumlah Negara Kecam X dan Elon Musk
Sebelumnya, Kemenkomdigi mengatakan Grok AI dan X akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak patuh dan kooperatif terhadap aturan yang ada di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan, platform X sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sabar mengatakan penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

