Jaksa Agung Ungkap Satgas PKH Berpotensi Tagih Denda Rp 142,23 Triliun dari Tambang dan Sawit di 2026
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda senilai total Rp 142 triliun dari denda perusahaan sawit maupun tambang. Hal itu dilaporkan Burhanuddin saat penyerahan hasil kerja Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin.
Dari jumlah itu, denda administratif dari perusahaan sawit yang dapat dikenakan sebesar Rp 109,6 triliun. Sementara itu, denda dari perusahaan tambang sebesar Rp 32,6 triliun.
Baca Juga
Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa
"Potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi denda administratif sebesar Rp 32,6 triliun," katanya.
Jaksa Agung membeberkan, sepanjang 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas total 4,08 juta hektare atau tepatnya 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 896.969,143 hektare diserahkan Satgas PKH kepada negara.
Burhanuddin memerinci, lahan seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi diserahkan Satgas PKH kepada kementerian/ lembaga terkait yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
"Lahan kawasan hutan konservasi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi," katanya.
Baca Juga
Satgas PKH Setor Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100.000 Rumah untuk Warga Terdampak Bencana
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menagih denda administratif sebesar Rp 2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Kemudian, terdapat Rp 4,28 triliun yang merupakan hasil penanganan perkara korupsi CPO dan importasi gula. Dengan demikian, secara total Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
"Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74," kata Burhanuddin.

