Prabowo Sebut Pemerintah Mulai Tertibkan Pembalakan Liar
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik pembalakan liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Justru saya mau tertibkan semua itu, pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan," ujar Presiden usai mengunjungi korban banjir di Sumatera seperti dipantau dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (13/12/2025).
Presiden menyampaikan hal ini terkait adanya dugaan kuat penyebab bencana banjir Sumatra utamanya adalah pembalakan liar. Prabowo pun menyampaikan pemerintah tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin legal.
Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas para pelaku pembalakan liar. Untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan, pemerintah melakukan koordinasi antarinstansi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan, mereka sudah menginventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum.
Baca Juga
Tinjau Posko Pengungsi di Langkat, Prabowo: Semua Kekuatan Negara Kita Kerahkan
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (4/12/2025) seperti dikutip Antara.
"Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas," tambahnya.
Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung sampai saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
Selain itu Menhut memaparkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk area seluas sekitar 750.000 hektare.Sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.

