Dianggap Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Indonesia Ajak ASEAN Berantas Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa beberapa negara ASEAN menjadi penyelenggara kegiatan judi online yang berdampak buruk pada negara-negara ASEAN lainnya. Karena itu menurutnya diperlukan kerjasama regional dan internasional untuk memberantas kegiatan judi online.
"Kegiatan judi online itu sudah termasuk kategori sebagai Transnational Organized Crime, satu kejahatan transnasional yang terorganisasikan dan itu diperlukan satu kerjasama regional dan internasional untuk memberantas kegiatan judi online ini," kata Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis
Tidak hanya Indonesia, Yusril menambahkan negara lain seperti Filipina juga sangat concern terhadap isu tersebut. Dampak judi online yang dikendalikan dari satu negara Asia Tenggara dapat menyebar dan merusak negara lain karena dunia maya telah menciptakan dunia tanpa batas.
Baca Juga
Di KTT APEC, Prabowo Ungkap Indonesia Kehilangan Rp 133 Triliun per Tahun Akibat Judol
Yusril mengakui bahwa kerja sama dengan negara-negara lain selama ini memang sudah dilakukan. Namun, dengan terbentuknya Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerintah akan mempertegas dan memperkuat kerja sama tersebut.
“Kalau perlu diadakan satu dialog dan kesepakatan negara-negara tersebut untuk menghentikan judi online ini,” tegasnya.
Mengenai upaya diplomatik, Yusril menyatakan keyakinannya bahwa upaya tersebut harus dilakukan, termasuk dengan negara-negara lain yang dikenal sebagai pengendali jaringan. Menurutnya kerja sama tersebut perlu dibahas tidak hanya secara bilateral, tetapi juga multilateral karena menyangkut seluruh negara di kawasan Asia Tenggara.

