Pemerintah Bakal Sederhanakan Proses Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Pekerja Migran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengungkap pemerintah tengah mencari solusi terkait salah satu kendala yang dihadapi oleh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah, yakni terkait sarana kesehatan (sarkes) terbatas.
Selama ini, kata Christina, pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon pekerja migran diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan CPMI di Rumah Sakit dan Klinik Utama serta Surat Edaran.
"Namun kami menemukan sejumlah permasalahan, misalnya ketika CPMI berasal dari daerah yang sarana kesehatannya tidak lengkap. Kami membahas kemungkinan untuk melakukan misalnya pemeriksaan psikologi di tempat pelatihan CPMI," kata dia di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia mencontohkan, di suatu daerah ada 50 atau 100 calon pekerja migran yang akan mengikuti pelatihan caregiver, maka akan sangat memudahkan jika sarkes bisa mendatangkan psikolog ke tempat pelatihan mereka.
"Ini akan jauh lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya,” ungkap Christina.
Kementerian P2MI, lanjut Christina, juga mendorong agar calon pekerja migran dapat mengakses program pemeriksaan atau cek kesehatan gratis yang kini menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Wamen P2MI Sebut Bakal Mudahkan Pekerja Migran
"Program Cek Kesehatan Gratis ini sudah berjalan untuk masyarakat umum. Nah, kami ingin memastikan apakah CPMI juga bisa memanfaatkannya untuk melakukan cek kesehatan sebelum berangkat ke luar negeri (penempatan). Tentu dengan penyesuaian dan kemungkinan tes tambahan untuk beberapa item/komponen sesuai daftar pemeriksaan yang disyaratkan oleh Permenkes untuk calon pekerja migran," jelas dia.
Christina menyebut, ide ini disambut baik Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan dapat ditindaklanjuti lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian P2MI dan Kementerian Kesehatan.
"Tentu saya akan lapor kepada Pak Menteri, dan Pak Wamen Kesehatan juga akan melapor ke Pak Menterinya untuk mendapatkan persetujuan," katanya.
Langkah ini, tambah dia, sejalan dengan semangat Kementerian P2MI dalam memperkuat tata kelola penempatan yang efisien bagi calon pekerja migran.
"Kami selalu mencari cara agar proses bisa dipermudah tanpa mengurangi mutu atau hasilnya. Prinsipnya adalah simplifikasi proses, tata kelola yang baik tidak berarti ribet, melainkan memudahkan pekerja migran untuk berangkat secara aman dan terproteksi," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Diketahui pembahasan penyederhanaan proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi CPMI dilakukan oleh Wamen P2MI Christina Aryani bersama Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

