Menteri Hukum Akui Telah Tandatangani SK Kepengurusan PPP Mardiono
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait kepengurusan hasil Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Mardiono. SK tersebut ditandatangani Supratman pada Rabu (1/10/2025) kemarin.
"SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman mengatakan Mardiono mendaftarkan kepengurusannya pada 30 September 2025. Mereka juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum. Setelah penelitian dokumen dilakukan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum, SK tersebut kemudian ditandatangani Supratman.
"Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman teman ditjen AHU maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil muktamar ke 9 di Makassar yg lalu dan itu tidak berubah. Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," jelasnya.
Diberitakan, Muktamar X PPP sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan tersebut disebabkan adanya dua kubu di partai berlambang Ka'bah tersebut.
Di satu sisi kubu Mardiono menginginkan agar Mardiono ditetapkan kembali sebagai ketua umum PPP. Kubu lainnya, yakni kubu yang mendukung Agus Suparmanto. Kedua kubu kemudian saling klaim kemenangan secara aklamasi. Kubu Agus Suparmanto pun telah mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum pada Rabu (1/10/2025) kemarin.

