Istana Bantah Jokowi Bertemu Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Ketua KPK periode 2015--2019 Agus Rahardjo terkait perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto (Setnov).
"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga
Jokowi: Indonesia dan Korsel Komitmen Bangun Ekosistem Mobil Listrik
Presiden Jokowi, kata Ari, telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini proses hukum akan berjalan dengan baik. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017.
Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Gunakan Topi dan Masker, Anggota BPK Pius Lustrilanang Hadiri Pemeriksaan KPK
Dalam kesempatan itu, Ari juga menegaskan revisi Undang-undang KPK adalah inisiatif DPR pada 2019, atau dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
"Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," katanya.
Sebelumnya, dalam sebuah acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis (30/11/2023) malam, Agus menuturkan pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

