BPKH Diminta Antisipasi Musim ‘Haji Ganda’ pada 2039
JAKARTA, investortrust.id - Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengantisipasi musim ‘haji ganda’ yang akan terjadi pada 2039.
Prosesi haji pada tahun itu akan dimulai 3 Januari 2039. Sedangkan prosesi haji kedua bakal dimulai pada 24 Desember 2039.
“Jika terjadi, ini akan berpotensi menggandakan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” kata Handi dalam diskusi bertajuk “Saatnya Reformasi Kelembagaan Haji dan Umrah” yang digelar secara daring, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga
Menag: Seluruh Jemaah Haji Telah Wukuf dan Mabit di Muzdalifah, Kini berada di Mina
Handi mengungkapkan, berkaca pada laporan keuangan 2023 dan 2024, setiap musim haji berlangsung, BPKH menggelontorkan dana Rp 20,5 triliun untuk belanja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan subsidi. Jika dalam setahun terdapat dua kali perjalanan haji, BPKH setidaknya akan menggelontorkan Rp 42 triliun.
“Dengan demikian, ini akan berpotensi mengurangi dana kelolaan BPKH dari Rp 170 triliun menjadi Rp 128 triliun,” ujar dia.
Menurut Handi Risza, kondisi semacam ini perlu menjadi perhatian pemerintah ke depan. "Bagaimana antisipasi terhadap kondisi yang sudah pasti di depan,” tandas dia.
Selain pengelolaan keuangan, Handi menyoroti jumlah jemaah dalam daftar tunggu. Saat ini, jemaah dalam daftar tunggu haji telah mencapai 5,4 juta orang.
Mengasumsikan Bipih yang dikenakan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah, Hendi menyebut future liabilities atau kewajiban di masa depan yang akan dibayarkan pemerintah mencapai Rp 504 triliun.
Baca Juga
Pemerintah Bebaskan Barang Bawaan Pribadi Jemaah Haji Reguler, Ini Alasannya
“Jangan sampai, ini saya garis bawahi, nanti pada suatu titik tertentu, pada tahun tertentu dananya tidak ada atau dananya tidak cukup,” jelas dia.
Handi mendorong terciptanya kelembagaan yang kuat. BPKH bukan didesain sebagai badan semata melainkan kementerian khusus. Dengan penguatan itu, DPR dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Handi Risza mengusulkan agar pengelolaan haji dan halal menjadi satu ekosistem yang terintegrasi. “Jadi, namanya pengelolaan dana halal terintegrasi. Tidak hanya mengelola haji, tapi juga wakaf, zakat, infaq, sedekah, hibah, dan lain-lain. Jadi satu seperti baitul maal gitu,” tutur dia.

