Soal Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Bahlil: Golkar Hargai Proses Hukum
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadahlia menanggapi soal motor Royal Enfield politikus Partai Golkar Ridwan Kamil (RK) yang disita KPK. Bahlil mengatakan partainya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada, kami serahkan semua proses hukum yang ada," kata Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (16/4/2025) malam.
Baca Juga
KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Dibeli Pakai Uang Hasil Korupsi BJB
Menurut Bahlil, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Dia memilih untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Di atas semua itu kita lihat, berproses," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga dibeli menggunakan uang korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR). Motor tersebut telah disita KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
"KPK menyita kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian proses korupsi, apakah itu sebagai sarana atau kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil tindak pidana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga
Pengacara Lisa Marliana Bantah Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil untuk Pengalihan Isu
Tessa mengatakan, penyidik belum membawa motor milik Ridwan Kamil. Penyidik memutuskan meminjampakaikan motor tersebut ke RK. Ada sejumlah syarat dalam pemberian izin pinjam pakai barang yang disita, di antaranya tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, dan tidak menjual barang sitaan.
"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," katanya.
KPK, hingga saat ini belum menjadwalkan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di BJB meskipun rumahnya telah digeledah penyidik. KPK saat ini masih fokus memeriksa para saksi lainnya, terutama dari internal Bank BJB. (C-14)

