Kejagung Sebut Putusan MK Perkuat Independensi Kejaksaan
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi jaksa agung. Kejagung menilai putusan MK tersebut memperkuat independensi kejaksaan.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Ketut menekankan selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung murni demi kepentingan hukum. Tidak ada campur tangan atau intervensi dari pihak mana pun.
Baca Juga
"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik," ujarnya.
Ketut menyatakan putusan MK tersebut sekaligus juga memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk berkarier di posisi lebih tinggi, yakni sebagai jaksa agung.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat ke depannya untuk kepentingan penegakan hukum," kata Ketut.
Kejagung diketahui pernah dipimpin oleh jaksa agung yang berasal dari pengurus parpol. Salah satunya M Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem yang menjabat sebagai jaksa agung pada periode 2014-2019.
Sebelumnya terdapat nama Baharuddin Lopa dari Partai Golkar yang menjabat pada periode Juni 2001 sampai dengan Juli 2001, dan Marzuki Darusman dari PPP periode Oktober 1999 sampai dengan Juni 2001.
Diberitakan, MK memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi jaksa agung. Hal itu tercantum dalam putusan MK terkait uji materi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Uji materi dengan nomor perkara 6/PUU-XXII/2024 diajukan oleh aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyatakan pengurus parpol harus mengundurkan diri setidaknya lima tahun jika ingin menjadi jaksa agung.

