‘Pasal Karet’ Tak Dihapus di RUU ITE, Ini Alasannya
JAKARTA, Investrotrust.id – Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menjelaskan, Pasal 27 yang terbilang karet tidak perlu dihapus dengan alas an sudah terkandung di dalam UU KUHP 2023.
Ia juga menyampaikan, pemerintah harus mewujudkan ruang digital yang baik, sehat, dan bisa melindungi segenap masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Komisi I DPR RI Sepakati Perubahan Kedua RUU ITE Dibawa ke Rapat Paripurna
“Mosok pasalnya harus dicabut? Kan itu ada di KUHP terbaru. Gini loh, kita harus mewujudkan ruang digital yang baik, sehat, dan bisa melindungi segenap warga bangsa,” tegas Menkominfo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta , Rabu (22/11/2023).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari turut menyampaikan, dugaan multitafsir dalam Pasal 27 dan 28 RUU ITE yang kerap disebut pasal karet tersebut terkait dengan penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, “Dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27,” ucapnya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI.
Baca Juga
RUU ITE Segera Disahkan, Komisi I DPR RI akan Laksanakan Raker Besok
Adapun pasal 28 ayat 1 yang berbunyi tentang larangan kepada setiap orang yang sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
“Pasal 28 ayat 2 mengenai larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik,” tambah Abdul Kharis. (CR-3)

