Seluruh Menteri Prabowo Sudah Laporkan Harta ke KPK, Tertinggi Rp 5,4 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Seluruh menteri Kabinet Merah Putih telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terdiri dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian, 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat kementerian, dan 15 utusan/ penasihat khusus/ staf khusus.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari 124 anggota Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 pejabat telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Seorang pejabat lainnya, yakni Tina Talisa belum menyampaikan LHKPN lantaran baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada awal Desember 2024 lalu.
Baca Juga
100 Hari Kerja, Prabowo Terima Kasih kepada Jajaran Kabinet Merah Putih
"Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang, karena tiga bulan (batas akhir). Nah satu (pejabat) memang dilantik 6 Desember. Jadi yang satu baru jatuh tempo nanti 6 Desember plus 3 bulan," kata Pahala dikutip Rabu (22/1/2025).
Dalam penyampaian LHKPN kali ini, pejabat di Kabinet Merah Putih terbagi dalam dua golongan. Golongan pertama yakni pejabat petahana atau yang sebelumnya tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau menjadi penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN. Mereka hanya diwajibkan melaporkan harta periodik yang jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang. Terdapat 65 pejabat Kabinet Merah Putih yang masuk dalam kelompok tersebut.
Sementara 58 anggota Kabinet Merah Putih yang belum pernah sama sekali menyampaikan LHKPN. Mereka wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik atau pada Januari.
"Sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan," ujar Pahala.
Laporan harta mereka kini tengah diverifikasi KPK. Selanjutnya, LHKPN para anggota Kabinet Merah Putih akan dipublikasikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Pahala mengatakan, pejabat petahana Kabinet Merah Putih rata-rata memiliki harta Rp 187 miliar dengan tertinggi Rp 2,6 triliun.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Bahas 100 Hari Kerja?
Sementara itu, rata-rata harta pejabat baru di kabinet sekitar Rp 227 miliar. Dari 58 pejabat baru di Kabinet Merah Putih terdapat pejabat yang memiliki harta tertinggi Rp 5,4 triliun.
"Yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan, itu Rp 2,6 triliun, tetapi yang sekarang khusus yang baru diangkat tadinya enggak pernah lapor itu Rp 5,4 triliun," papar Pahala.

